Fataya.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan rencananya untuk segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam pengumuman tersebut, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyampaikan bahwa sidang etik juga akan mencakup Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik.
Menanggapi hal ini, Albertina Ho mengungkapkan, “Bukan hanya penerima, sebagai pimpinan misalnya tidak bisa melakukan pembinaan, etik kan macam-macam. (Karutan) diduga terlibat dalam arti etik.
Etiknya yang pasal mana, nanti kita lihat lagi, kan etik itu banyak.”
Albertina juga menyoroti berbagai macam pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam praktik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, meskipun rincian pelanggaran etik belum diumumkan secara resmi.
Meskipun demikian, Albertina membenarkan bahwa nilai pungli di Rutan KPK melebihi temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.
Sidang etik ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024, meskipun waktu persisnya belum diumumkan secara rinci.
Dewan Pengawas KPK menegaskan keterbukaan dan transparansi dalam menangani skandal ini serta memastikan bahwa proses sidang etik dilaksanakan dengan saksama untuk menemukan kebenaran terkait keterlibatan 93 pegawai KPK, termasuk Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Sumber: @beritasatu