Pria AS Dinyatakan Tidak Bersalah 48 Tahun Dipenjara atas Kasus Pembunuhan

Fataya.co.id – Glynn Simmons, seorang pria asal Amerika yang telah menjalani masa penahanan selama 48 tahun atas tuduhan pembunuhan, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim di pengadilan Oklahoma.

Kasus ini menciptakan titik balik dramatis dalam hidupnya, membebaskannya dari masa penjara yang panjang.

“Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi,” ungkap Glynn Simmons dalam wawancara eksklusif dengan wartawan, KFOR yang dilansir melalui CNN pada Jumat (22/12/2023).

Namun, apa yang mungkin mengejutkan banyak orang adalah sikap Glynn yang lebih menunjukkan rasa syukur ketimbang kemarahannya.

Dalam pernyataannya, Glynn menekankan rasa lega karena keadilan akhirnya ditegakkan.

Yang terpenting, keadilan telah ditegakkan. Dia merasa dibenarkan karena namanya, dibersihkan, bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan hal yang dituduhkan

Meskipun diinterogasi tentang emosinya, Glynn menunjukkan bahwa kemenangan hukum ini lebih dari sekadar kebebasan fisik.

Bagi Glynn, ini adalah pengakuan terhadap ketidakbersalahannya, membenarkan nama baiknya yang telah lama ternodai.

Dia mencerminkan sikap salut atas keadilan yang tercapai dan menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akhirnya memenangkan segalanya.

Pembebasan Glynn, dijuluki sebagai salah satu kasus pembebasan terlama dalam sejarah negara bagian ini.

Hal tersebut menimbulkan refleksi atas sistem hukum yang kadang-kadang bisa tergelincir.

Namun, dalam kasus ini, momen ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi Glynn, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa terwujud, bahkan setelah puluhan tahun berlalu.

 

 

Suara: @suarapembaruanid

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*