TKN Fanta menggebrak dengan Posko Pengaduan Pemilu

TKN Fanta Gelar Gebrakan! Posko Pengaduan Pemilu, 500 Titik Mata Pelanggaran

Diposting pada

Fataya.co.id – Tim Kampanye Nasional Fanta (TKN Fanta) meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) sebagai tanggapan terhadap pembentukan posko serupa oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Polhukam.

TKN Fanta menggebrak dengan Posko Pengaduan Pemilu

Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah, menyampaikan rencana mereka untuk mendirikan 500 posko pengaduan guna mengatasi pelanggaran yang dianggap merugikan.

“Kami targetkan 500 posko pengaduan. Kami akan adukan semua pelanggaran-pelanggaran dari capres-capres yang kita lihat. Tujuannya untuk meng-counter seolah-olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran,” ungkap Andi Ryza Fardiansyah kepada awak media pada Senin (15/1/2024), merinci niat baik TKN Fanta dalam menanggapi langkah Mahfud MD.

Dalam upayanya menangani pelanggaran Pemilu, TKN akan menjalin kerja sama dengan advokat muda di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Fanta, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan pelanggaran.

Meskipun posko pengaduan ini dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Hinca Panjaitan meyakini bahwa Mahfud MD dapat menjalankan perannya sebagai menko polhukam dengan penuh keadilan.

BACA JUGA :   Dibalik Layar: Reza Rahadian Ungkap Cinta Lokasi yang Sulit Dilupakan

“Kami akan bekerja sama dengan seluruh advokat muda yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Meskipun posko pengaduan ini dibentuk oleh Mahfud MD, Hinca meyakini Mahfud MD dapat menempatkan dirinya sebagai menko polhukam dan bersikap adil,” tegas Hinca Panjaitan.

Langkah TKN Fanta ini menandai dinamika sengit dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, di mana masing-masing kubu berupaya memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapannya.

Peran Mahfud MD sebagai inisiator posko pengaduan menjadi sorotan, namun TKN Fanta optimis dapat menjaga integritas dan keadilan dalam menanggapi pelanggaran yang terjadi di tengah pesta demokrasi.

Sumber: @beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *