Fataya.co.id – Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan razia terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta.
Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena knalpot brong dinilai membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Dalam masalah knalpot, tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Kebisingan yang ditimbulkan bisa mengganggu ketertiban umum. Ini tentunya sesuai dengan UU yang ada, maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu,” ujar Latif pada wartawan pada Selasa (16/1/2024).
Direncanakan bahwa imbauan akan menjadi langkah awal yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot brong.
Latif menegaskan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan secara langsung jika petugas menemui kendaraan dengan knalpot brong. “Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan UU yang ada akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu,” tegas Latif.
Pernyataan ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terkait aturan lalu lintas dan lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Polda Metro Jaya berharap dengan langkah ini, pengguna kendaraan di Jakarta akan lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga Jakarta.
Sumber: @beritasatu