PNS Miskin Berhak Zakat

Komentar Netizen Heboh, PNS di Pemerintahan Ternyata Bisa Masuk Kategori Miskin!

Diposting pada

Fataya.co.id – Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengungkapkan bahwa dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif.

PNS Miskin Berhak Zakat

Sebanyak 10 persen atau setara dengan 400 ribu ASN, masuk dalam kategori miskin dan memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Suhajar, indikator kemiskinan yang diterapkan untuk menilai status keuangan ASN ini melibatkan parameter pendapatan bulanan.

“PNS yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan dianggap miskin dan berhak menerima zakat,” ungkapnya.

Bahkan, ia menambahkan bahwa PNS yang telah menikah dan memiliki penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan juga masih dapat disebut miskin, sehingga berhak menerima zakat.

Hal ini mengundang beragam respons dari masyarakat, terutama melalui komentar di platform media sosial, terutama di Instagram.

Salah satu pengguna Instagram, @KomentarNetizen123, mengekspresikan keheranannya terkait kondisi ini, “Siapa sangka PNS yang bekerja di pemerintahan bisa masuk kategori miskin? Rasanya sulit dipercaya. Semoga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.”

Sementara itu, @ASNAdvocate42 mengapresiasi langkah Kemendagri, “Ini langkah yang baik dari Kemendagri. Dengan menetapkan indikator yang jelas, diharapkan bantuan zakat bisa lebih tepat sasaran dan membantu ASN yang memang membutuhkan.”

BACA JUGA :   Indonesia Mulai Bersinar di India Open 2024 Super 750, 5 Wakil Lolos ke Babak Kedua

Komentar lain datang dari akun @FinanceExpert76 yang bertanya, “Bagaimana dengan tunjangan dan fasilitas lain yang diterima oleh PNS? Apakah itu tidak dihitung sebagai bagian dari penghasilan mereka?”

Menyikapi pertanyaan tersebut, Suhajar Diantoro memberikan klarifikasi, “Kami memahami bahwa PNS menerima tunjangan dan fasilitas tertentu, namun penilaian kemiskinan berdasarkan pendapatan bulanan tetap diterapkan.

Sehingga, yang berpenghasilan di bawah batas yang ditetapkan berhak menerima bantuan zakat.”

Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kondisi ekonomi beberapa ASN dan bersedia memberikan dukungan, terutama melalui program-program zakat yang sudah ada.

Sumber: Instagram @frix.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *