Fataya.co.id – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, yang melibatkan seorang kuli bangunan bernama Suwanto (37).
Menurut kabar yang beredar di Instagram, Suwanto tertangkap karena mencuri beberapa celana dalam wanita dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.
Kompol Purwo Admojo, Kapolsek Ploso, menjelaskan, “Suwanto melakukan tindakan ini karena telah lama berpisah dengan istrinya yang dibawa kabur oleh pria lain.”
Selain tiga celana dalam yang baru dicuri, polisi menyita 14 celana dalam wanita lainnya dari jok motor Suwanto, menunjukkan tindakan yang tidak lazim dan mencemaskan.
Sumber yang sama menyoroti bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.
Suwanto dihadapkan pada pasal 363 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul 14 celana dalam itu,” ujar seorang petugas kepolisian, menyoroti pentingnya pengembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan mengetahui sumber celana dalam tersebut.
Peristiwa ini mencuatkan kekhawatiran di masyarakat sekitar dan memunculkan diskusi tentang tindakan yang dilakukan Suwanto.
Kasus ini juga menyoroti perlunya perhatian terhadap masalah psikologis yang mungkin dialami oleh individu yang terlibat dalam tindakan kriminal yang tidak biasa seperti ini.
Sumber: ctd.insider