Fataya.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu.
JPU menegaskan dakwaan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan terdakwa Panji Gumilang bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur pada pasal 156 KUHP,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma.
Tim penasihat hukum Panji mengungkapkan keberatan terhadap tuntutan JPU dan berencana menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Panji Gumilang, tanpa memberikan komentar, mengucapkan ‘Merdeka’ kepada pendukungnya setelah sidang tuntutan sebelum kembali ke Lapas Indramayu.
Sumber: @ctd.insider