Waktu Bersejarah: Detik-detik Peristiwa Fathu Mekkah yang Menggetarkan

Peristiwa Fathu Mekkah

Fataya.co.id – Peristiwa Fathu Mekkah adalah sebuah istilah dalam sejarah Islam yang merujuk pada kemenangan Islam atas kota Mekkah.

Kemenangan ini terjadi setelah serangkaian pertempuran yang terjadi antara umat Islam dengan penduduk Mekkah yang terdiri dari orang-orang Quraisy.

Pada tahun 630 Masehi 20 Ramadhan 8 Hijriah, Nabi Muhammad SAW dan pasukannya berhasil memasuki kota Mekkah dan menaklukkan kaum Quraisy yang sebelumnya telah mengepung kota Madinah.

Peristiwa Fathu Makkah

Peristiwa ini merupakan awal dari penaklukan wilayah-wilayah di Arabia yang kemudian menjadi dasar bagi perluasan kekaisaran Islam.

Namun, peristiwa ini bukan hanya sekedar peristiwa militer, melainkan juga merupakan simbol kemenangan moral dan spiritual bagi umat Islam.

Sebagai seorang nabi yang selalu mengajarkan perdamaian dan toleransi, Nabi Muhammad SAW tidak memakai kekerasan dan kekerasan saat memasuki Mekkah, melainkan dengan cara damai dan perdamaian.

Table of Contents

Sejarah Peristiwa Fathu Mekkah

Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.

Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.

Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban.

Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.

Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah.

Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.

Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.

Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Isi Perjanjian Hubaidah

Berikut ini adalah isi perjanjian hubaidah:

  • Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.
  • Jika ada yang datang kepada Muhammad tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan. Tapi jika ada yang datang kepada kaum Quraisy, maka dia tidak akan dikembalikan.
  • Dibebaskan kepada seluruh kalangan yang ada di Arab untuk menjalani kerjasama dengan kaum Muslim dan Quraisy
  • Pada tahun tersebut kaum Muslimin belum diperbolehkan memasuki Mekkah. Kaum Muslimin diizinkan untuk memasuki Mekkah di tahun berikutnya selama tiga hari dan hanya boleh bersenjatakan pedang tanpa dihunus.
  • Perjanjian didasari pada ketulusan dan kesediaan kedua belah pihak.

Perjanjian hudaibiyah ini diyakini kaum Muslim sebagai langkah awal untuk kembali menguasai Kota Mekkah. Harapan mereka untuk menyebarkan agama Islam di sana pun kembali tumbuh.

Peristiwa Singkat Fathu Mekkah

Singkat cerita, setelah 20 hari menjalankan ibadah umroh di Mekkah, akhirnya Rasulullah dan para sahabat kembali ke Madinah.

Semua berjalan seperti semula, sampai datang kabar dari Mekkah bahwa kaum Quraisy melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Suku Bakr dibantu oleh kaum Quraisy Mekkah melakukan penyergapan kepada suku Khuzaah. Bahkan mereka membunuh salah satu tokoh Muslim dari suku Khuzaah.

Pelanggaran yang dilakukan itu membuat Rasulullah geram dan memutuskan untuk menyerbu Kota Mekkah. Kaum quraisy yang menyadari pelanggaran tersebut akhirnya mengutus Abu Sufyan ke Madinah untuk melakukan diplomasi.

Abu Sufyan bahkan menemui beberapa sahabat Rasulullah seperti Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan. Namun kaum Muslimin tidak menghiraukannya. Karena putus asa tidak bisa melakukan diplomasi dengan kaum Muslimin, Abu Sufyan pun kembali ke Mekkah

Rasulullah bersama pasukannya bersiap diri untuk memasuki Kota Mekkah. Setelah bertahun-tahun jumlah pasukan Rasulullah semakin besar. Sebanyak 10 ribu pasukan siap datang ke Mekkah untuk melakukan pembebasan.

Rasulullah membagi pasukannya ke jalan yang berbeda. Ketika pasukan Muslim menyerbu Mekkah, kaum Quraisy hanya bisa pasrah. Mereka tidak mampu melawan pasukan Muslim yang sebesar itu.

Abu Sufyan dan pemimpin Mekkah lainnya menyerah kepada Rasulullah. Akhirnya Rasulullah bersama pasukan Muslim pun menang dan berhasil menguasai Mekkah tanpa pertumpahan darah.

Rasulullah mengampuni seluruh penduduk Mekkah dan melarang pasukannya melakukan pertumpahan darah. Pada 20 Ramadhan tahun 8 Hijriyah, Mekkah dibebaskan dari kaum Quraisy Mekkah. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Fathu Makkah.

Saat itu juga berhala-berhala di sekitar Ka’bah dihancurkan. Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala, Rasulullah SAW mengutus Bilal bin Rabbah untuk mengumandangkan azan pertama kalinya.

Pemimpin Pasukan

Tanggal 10 Ramadan 8 H, Nabi Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kota Madinah diwakilkannya kepada Abu Ruhm Al-Ghifary.

Ketika sampai di Dzu Thuwa, Nabi Muhammad membagi pasukannya, yang terdiri dari tiga bagian, masing-masing adalah:

  1. Khalid bin Walid memimpin pasukan untuk memasuki mekkah dari bagian bawah,
  2. Zubair bin Awwam memimpin pasukan memasuki Mekkah bagian atas dari bukit Kada’, dan Menegakkan bendera di Al-Hajun,
  3. Abu Ubaidah bin al-Jarrah memimpin pasukkan dari tengah-tengah lembah hingga hingga sampai ke Mekkah. Menurut pendapat lain, empat bagian pasukkan, bagian yang keempat dipimpim oleh
  4. Sa’ad bin ‘Ubadah memimpin orang madinah supaya memasuki Mekkah dari arah sebelah barat.

Nabi Muhammad mulai menghancurkan berhala dan membersihkan Ka’bah. Dan selesailah pembebasan Mekkah.

Sekian pembahasan kita mengenai peristiwa fathu mekkah, semoga bermnafaat….

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*