Perayaan Ulang Tahun Dalam Perspektif Islam: Kebolehan dan Hukumnya

Hukum Perayaan Ulang Tahun

Fataya.co.id – Hukum Perayaan Ulang Tahun, Setiap orang tentunya mengharapkan momen ulang tahun sebagai hari spesial dalam hidupnya. Sebagai sebuah hari di mana “usia semakin bertambah, serta pertanda akan dihadapkan pada fase kehidupan selanjutnya,” ulang tahun kerap disebut sebagai salah satu momen paling penting.

Di Indonesia, perayaan ulang tahun telah menjadi tradisi yang kerap dilakukan setiap tahun. Namun, muncul pertanyaan dalam masyarakat, apakah dalam pandangan Islam, merayakan ulang tahun diperbolehkan?

Hukum Perayaan Ulang Tahun Menuru Islam

Dari penelaahan berbagai literatur keislaman, dijumpai bahwa merayakan ulang tahun diperbolehkan selama dilakukan “dengan tujuan bersyukur atas nikmat karunia Allah.” Hal ini merupakan wujud syukur atas umur yang panjang dan menjadi momen introspeksi diri.

Namun, perayaan harus dihindari dari tindakan yang diharamkan, seperti “campur-baur berdesakan antara laki-laki dan perempuan, terlalu berlebihan dan merayakannya dengan kebiasaan yang tidak islami.”

Terkait dengan ucapan “Happy Birthday” atau selamatan ulang tahun yang kerap dilontarkan, dalam Islam, ucapan selamat dikenal dengan “Tahniah”. Tidak ada keterangan khusus dalam literatur Islam mengenai ucapan ini. Sehingga, “ucapan selamat atau tahniah ini termasuk dalam kategori hal yang diperbolehkan (mubah).”

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa merayakan hari ulang tahun diperbolehkan, dengan syarat dilakukan “dengan tujuan bersyukur dan sebagai momentum untuk mengintropeksi diri.”

Namun, perlu dihindari dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti “campur-baur antara perempuan dan laki-laki, pesta minuman keras, tindakan pemborosan dan menyamai kebiasaan Barat atau non-muslim.”

Contohnya adalah “menyalakan dan meniup lilin, memasang gambar maupun patung di tengah-tengah kue tart, serta diiringi dengan alunan suara musik dan dansa.”

Dengan demikian, hukum merayakan ulang tahun dan mengucapkan selamat dalam Islam, pada dasarnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas.

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*