Fataya.co.id – Dunia perlombaan atletik punya sangat banyak cabang olahraga, salah satunya lari jarak jauh atau lari marathon. Peraturan lari jarak jauh menjadi hal yang harus diperhatikan para atlet ketika bertanding.
Cabang olahraga ini bahkan termasuk banyak diminati, karena terlihat cukup mudah untuk dilakukan.
Nyatanya, dengan jarak tempuh yang dimulai dari 5000 m hingga 10000 m, sportivitas olahraga ini tidak cukup dibuktikan dengan berlari sejauh mungkin.
Berikut adalah informasi yang kami sampaikan seputar peraturan lari jarak jauh.
Table of Contents
Peraturan Lari Jarak Jauh
Peraturan lari jarak jauh terbagi dalam dua jenis berdasarkan lintasannya, yaitu
- lintasan jalan raya
- lintasan alam.
Untuk menjadi seorang pelari jarak jauh yang hebat, teman-teman sangat perlu mengingat kedua jenis aturan ini.
1. Peraturan Lintasan Jalan Raya
Berikut peraturan lari jarak jauh untuk lintasan jalan raya
- Kelas pertama memiliki jarak tempuh 15 km, 20 km, 21,100 km (setengah jarak marathon)
- Kelas kedua memiliki jarak tempuh 25 km, 30 km, 42,195 km
- Pada kelompok beregu, jarak tempuh bisa diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelari pertama menempuh jarak 5 km, kemudian yang kedua menempuh jarak 10 km, begitu seterusnya sampai pelari terakhir menempuh jarak 42,195 km
2. Peraturan Lintasan Alam
Setelah mengenal peraturan lintasan jalan raya, teman-teman sekarang berhadapan dengan peraturan lintasan alam.
Untuk peraturan lintasan alam, baik panitia maupun peserta sama-sama punya beban tanggung jawab yang besar.
Panitia harus mempersiapkan kelayakan lintasan agar peserta bisa berlari dengan aman.
Peserta harus memperhatikan rambu-rambu yang disiapkan panitia, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tersesat di alam terbuka.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebagai peraturan lari jarak jauh untuk lintasan alam
- Perhatikan bentuk lintasan (jalur / trek lari jarak jauh)
Apabila lintasannya alam terbuka atau ladang, panitia perlu menyiapkan lintasan yang memungkinkan pelari memotong jalan.
Sementara itu, pelari harus peka terhadap adanya celah memotong jalan yang disediakan panitia.
- Lintasan lari wajib aman bagi pelari
Peraturan lari jarak jauh untuk lintasan jalan raya adalah wajib aman artinya tidak boleh membahayakan.
Di area lintasan tidak boleh ada jurang terjal, semak belukar yang banyak binatang buas, dan hal-hal lain yang mengancam keselamatan pelari.
- Lintasan harus memiliki tanda penunjuk
Panitia wajib memberikan tanda penunjuk yang nantinya menjadi panduan para pelari. Selain itu, sediakan batasan pada sisi kanan dan kiri lintasannya agar keamanan terjaga.
- Jalur perlombaan harus diumumkan
Sebelum start kompetisi, panitia harus mengumumkan jalur lari agar pelari mengetahui area mana saja yang bisa dilewati.
Dalam hal ini, pelari juga harus memperhatikan arahan panitia demi keamanan dan keselamatannya.
- Perhatikan bentuk lintasan dan jarak lari, sesuaikan dengan keadaan lintasannya
Apabila lintasan dibuat berbentuk elips atau lingkaran, maka dianjurkan dalam satu kali putaran tidak kurang dari 2.200 meter.
Peserta juga sama seperti panitia, harus bisa memperhatikan bentuk lintasan dan jarak lari supaya bisa me-manage tempo, gaya dan teknik berlarinya.
Demikian yang bisa kami informasikan
Jadi, lari jarak jauh dalam perlombaan juga harus mengikuti prosedur yang berlaku, tidak bisa hanya berlari sejauh mungkin.
Sebelum berlari, perlu melihat dan memahami peraturan lari jarak jauh yang berlaku, karena beda lintasan beda aturan.
Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi pembaca
Salam Literasi-fataya.media