Putu Supadma Rudana: Menegaskan Peran Penting Parlemen dalam Pemberantasan Korupsi Global!

Diposting pada

Fataya.co.id – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana, menegaskan pentingnya peran parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi pada Sesi Forum Parlemen tentang Konvensi Anti-Korupsi atau The 10th Forum of Parliamentarians (FoF), yang merupakan bagian dari rangkaian Conference of The State Parties to UN Convention Against Corruption (CoSP UNCAC).

Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan parlemen dari berbagai negara, Putu Supadma Rudana menyampaikan evaluasi tentang peran krusial parlemen dalam memerangi korupsi, baik di tingkat nasional maupun global.

Menurutnya, parlemen memiliki peran utama di tingkat nasional dengan memaksimalkan fungsi legislasi. Ini dapat dilakukan dengan mengesahkan regulasi yang memperkuat upaya dan kelembagaan anti-korupsi.

“Pada tingkat nasional, parlemen memiliki peran krusial melalui fungsi legislasi, di mana kami mengesahkan regulasi untuk memperkuat upaya dan kelembagaan anti-korupsi,” kata Putu Supadma Rudana.

Lebih lanjut, Putu Supadma Rudana juga menyoroti peran penting parlemen dalam penganggaran, yang dapat menjadi dorongan bagi keberpihakan anggaran terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam hal penganggaran, parlemen juga memiliki peran krusial yang bisa mendorong keberpihakan anggaran bagi upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

BACA JUGA :   Barcelona Tampil Agresif, Kalahkan Real Betis dengan Skor Telak

Tidak hanya berfokus pada tingkat nasional, Putu Supadma Rudana juga menggarisbawahi peran internasional parlemen dalam memerangi korupsi.

Dia menekankan bahwa parlemen dapat menjalin kerjasama dalam merumuskan agenda global pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, keterlibatan parlemen di UNCAC dianggap sangat penting untuk memperkuat jejaring parlemen dalam upaya anti-korupsi.

Sebagai informasi tambahan, UNCAC atau United Nations Convention Against Corruption merupakan Konvensi PBB untuk Anti-Korupsi yang telah diadopsi sejak tahun 2003.

Hingga saat ini, 189 negara telah menyetujui dan menerapkan UNCAC. Dengan mengikuti forum internasional ini, diharapkan keterlibatan parlemen dalam implementasi UNCAC semakin luas, serta mampu memperkuat upaya bersama dalam pemberantasan korupsi secara global.

Sumber: @dpr_ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *