Etnis Rohingnya yang datang ke Aceh bukan semua pengungsi

Kemanusiaan Terabaikan: Penyelundupan Manusia Rohingya Terungkap!

Diposting pada

Fataya.co.id – Polresta Banda Aceh berhasil menetapkan seorang pengungsi Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MA (35) diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini setelah mendarat di Pantai Blang Ulam Desa Lamreh, Aceh Besar, bersama 136 pengungsi Rohingya lainnya.

Banda Aceh, AKBP Darmawan, mengungkapkan bahwa MA dijerat dengan tuduhan tindak penyelundupan manusia berdasarkan hasil penyelidikan, penyitaan barang bukti, dan keterangan 12 saksi pengungsi Rohingya lainnya. “Kami memiliki bukti yang kuat terkait peran MA dalam mengatur perjalanan para pengungsi Rohingya ke Indonesia,” ujar AKBP Darmawan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber, MA diduga memainkan peran kunci dalam proses penyelundupan tersebut. Ia bertanggung jawab atas pengaturan perjalanan dengan mensyaratkan pembayaran sejumlah 100-120 ribu Taka kepada setiap pengungsi. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut mencapai sekitar 14-16 juta rupiah per orang.

Tidak hanya sebagai penerima pembayaran, MA juga memiliki peran sebagai penyedia kapal dan pengendali para pengungsi Rohingya selama perjalanan mereka ke Indonesia. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan pukulan telak terhadap jaringan penyelundupan manusia di wilayah tersebut.

BACA JUGA :   Greenflation Indonesia: Menelusuri Dampak dan Solusi Transisi Energi!

Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum terhadap MA, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, penanganan terhadap pengungsi Rohingya lainnya juga akan dilakukan secara humaniter, dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan mereka.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyelundupan manusia dan upaya pengungsi untuk mencari perlindungan di berbagai negara.

Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memberantas kegiatan ilegal semacam ini di masa mendatang.

Sumber: @Kompas. TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *