Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Bayu Firlen Menerima Hukuman Berat! Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Diposting pada

Fataya.co.id – Sidang perkara penyebaran video syur yang melibatkan Rebecca Klopper dan tersangka Bayu Firlen telah mencapai titik putus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan dalam menyebarkan video tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen.

“Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Majelis hakim.

Kemudian, ditambahkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 4 bulan.

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bayu Firlen untuk menerima, menolak, atau berpikir-pikir terlebih dahulu atas hukuman yang dijatuhkan.

BACA JUGA :   Menteri Muhadjir Effendy dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berkolaborasi Tanam 10 Juta Bibit Pohon di GOR Pangeran Timoer Caruban

Setelah melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya, Bayu Firlen memutuskan untuk menerima hukuman tersebut. “Diterima,” ungkapnya.

Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah 4 tahun penjara, mereka juga menerima putusan tersebut.

“Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Majelis Hakim sambil mengetuk palu tiga kali, mengakhiri persidangan.

 

Sumber : @brilionet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *