Fataya.co.id – Sidang perkara penyebaran video syur yang melibatkan Rebecca Klopper dan tersangka Bayu Firlen telah mencapai titik putus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan dalam menyebarkan video tersebut.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen.
“Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Majelis hakim.
Kemudian, ditambahkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 4 bulan.
Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bayu Firlen untuk menerima, menolak, atau berpikir-pikir terlebih dahulu atas hukuman yang dijatuhkan.
Setelah melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya, Bayu Firlen memutuskan untuk menerima hukuman tersebut. “Diterima,” ungkapnya.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah 4 tahun penjara, mereka juga menerima putusan tersebut.
“Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Majelis Hakim sambil mengetuk palu tiga kali, mengakhiri persidangan.
Sumber : @brilionet