Fataya.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan penerapan tarif pajak hiburan di bawah 40% di tiga provinsi Indonesia, Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.
Keputusan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Meskipun sejumlah daerah telah menurunkan tarif, pengusaha dari sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 58 Undang-Undang yang sama.
Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan regulasi dan memberikan insentif fiskal dengan mempertimbangkan pembangunan daerah.
Dalam sebuah komentar yang diunggah oleh Berita Satu di Instagram, “Keputusan pemerintah ini menuai beragam respons dari para pelaku usaha. Meskipun ada yang mendukung, sebagian lain merasa perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait dampak finansial dan regulasi yang diterapkan. Pengusaha memilih jalur hukum sebagai wujud penolakan terhadap tarif yang dianggap terlalu tinggi di tengah-tengah upaya pemulihan ekonomi.”
Komentar ini mencerminkan ketegangan di antara pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait kebijakan pajak hiburan yang diterapkan.
Dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, isu ini diprediksi akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan.
Sumber: Instagram@beritasatu