Hakim Sukartono, dalam pengadilan kasus korupsi BTS 4G, telah mengungkapkan sebuah berita gembira bagi kas negara. Sejumlah uang senilai Rp 1,7 triliun telah dikembalikan ke kas negara, mengurangi kerugian dalam kasus tersebut.
Menurut Hakim Sukartono, “Uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp6,2 triliun. Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.”
Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G berhasil ditekan menjadi Rp 6,2 triliun. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya mengatasi tindakan korupsi yang merugikan negara.
Selain pengembalian uang, perkembangan dalam kasus ini juga mencakup vonis terhadap beberapa terdakwa. Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, telah menyatakan banding atas vonisnya, yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Yohan Suryanto, yang merupakan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Kasus korupsi BTS 4G ini merupakan salah satu dari sejumlah upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum dan memerangi korupsi di negara ini. Pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun menjadi bukti nyata bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan merugikan keuangan negara.
Sumber: @Liputan6