pengadilan-tinggi-agama-jakarta-tolak-banding-virgoun

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Banding Virgoun! Drama Perceraian Terus Berlanjut

Diposting pada

Fataya.co.id – Kasus perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli terus menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak banding yang diajukan oleh penyanyi tersebut.

Putusan tersebut menguatkan hasil dari Pengadilan Agama Jakarta Barat yang sebelumnya telah menjatuhkan keputusan cerai.

Amar putusan yang diterima pada Senin (13/2/2024), menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan.”

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah tepat dan benar, serta harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan.

Virgoun diwajibkan memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Inara Rusli, serta hak asuh atas ketiga anaknya tetap ada pada Inara Rusli dengan syarat memberikan akses bertemu kepada Virgoun.

Selain itu, Virgoun harus memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya sebesar Rp15 juta per bulan.

BACA JUGA :   Timnas Balap Sepeda Indonesia Raih 10 Medali di Asian Para Track Cycling Championship 2024

Nafkah untuk ketiga anak juga ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan hingga mereka berusia 21 tahun.

Putusan juga mencakup pembagian harta bersama, termasuk rumah di Kalideres, Jakarta Barat, mobil, dan 50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Virgoun sebagai pencipta lagu dari lagu-lagu terkenal seperti “Surat Cinta untuk Starla,” “Bukti,” dan “Selamat.”

Meskipun menghadapi serangkaian putusan, kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli terus menjadi perbincangan dan sorotan di kalangan masyarakat.

 

sumber : @matamatadotcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *