Jakarta, 10 November 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji pasal mengenai pidana terhadap tindakan yang mengakibatkan orang lain menjadi bagian dari golongan putih (golput). Dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, @Mahkamahkonstitusi, MK membagikan insight terkait perkembangan persidangan dengan tagar #Courtizen.
Jonatan Ferdy, seorang pemohon dalam persidangan tersebut, mengemukakan argumennya bahwa aturan yang diuji merupakan bentuk pelarangan terhadap kebebasan berpendapat yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kutipan langsung dari akun Instagram MK, mereka menuliskan, “Pasal mengenai pidana terhadap tindakan yang mengakibatkan orang lain menjadi bagian dari golongan putih (golput) diuji ke MK nih, #Courtizen!”
Persidangan ini menjadi sorotan karena mencakup isu sensitif terkait hak warga negara untuk menyatakan golput. Jonatan Ferdy sebagai pemohon menganggap bahwa pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Warga negara diimbau untuk memantau rangkaian persidangan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id. MK berkomitmen untuk memberikan transparansi dan akses informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.
Sumber: @mahkamahkonstitusi