Fataya.co.id-Setelah berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki fase masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Bawaslu, masa tenang merupakan periode di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye pemilu. Adapun beberapa hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024 antara lain:
1. Dilarang Kampanye dan Politik Uang
Bawaslu menegaskan bahwa para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil pemilihan, seperti:
- Membujuk pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
- Memberikan imbalan kepada pemilih agar memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
- Menjanjikan imbalan kepada pemilih agar memilih partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu.
2. Dilarang Mengunggah Berita Pemilu
Larangan pada masa tenang tidak hanya berlaku bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, tetapi juga bagi media massa, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran. Bawaslu menekankan bahwa media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 287 ayat (5).
3. Dilarang Rilis Hasil Survei
Terakhir, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi larangan-larangan tersebut demi terciptanya Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Pelanggaran terhadap aturan masa tenang Pemilu dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sumber : @cnbcindonesia