Fataya.co.id – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/1/2024).
Menurut Luhut, penundaan ini telah diputuskan setelah melakukan pertemuan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dan pihak lainnya. “Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ungkap Luhut.
Keputusan penundaan ini disebut melibatkan pertimbangan dari berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan oleh Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Luhut menjelaskan bahwa pemerintah berusaha mempertimbangkan semua aspek terkait kebijakan pajak hiburan yang kontroversial tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah mengakui adanya gugatan judicial review dan berupaya untuk memberikan keputusan yang lebih bijaksana.
Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen sebelumnya telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keputusan yang lebih seimbang dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait.
Sumber: @idx_channel