Fataya.co.id – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Subang, Jawa Barat, kini mengalami pembatasan pembeliannya.
Petugas SPBU setempat menyatakan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk dua kategori kendaraan, yakni sepeda motor dan mobil pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun dari komentar berita Satu di Instagram pribadinya, konsumen yang hendak membeli Pertalite untuk sepeda motor hanya diizinkan untuk membeli maksimal 10 liter atau setara dengan Rp 100.000.
Sementara itu, untuk mobil pribadi, pembelian maksimal yang diizinkan adalah sebanyak 50 liter atau setara dengan Rp 500.000 per kendaraan.
Ketika ditanya mengenai sejak kapan pembatasan pembelian BBM Pertalite diberlakukan di SPBU tersebut, seorang petugas SPBU memberikan klarifikasi, “Sudah diberlakukan sejak lama pembatasannya.” Meskipun belum ada informasi yang spesifik mengenai periode waktu pasti sejak kapan kebijakan ini diberlakukan, namun komentar dari petugas SPBU menunjukkan bahwa kebijakan ini sudah berlangsung untuk jangka waktu yang cukup lama.
Pembatasan pembelian BBM Pertalite ini kemungkinan dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi BBM tersebut.
Belum jelas apa alasan di balik kebijakan ini, namun kemungkinan adanya kekhawatiran terkait ketersediaan stok atau adanya regulasi yang mengharuskan pembatasan tertentu.
Pihak SPBU Subang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik pembatasan ini. Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi kebijakan tersebut sambil menanti informasi lebih lanjut yang mungkin akan diumumkan oleh pihak terkait.
Sumber: @beritasatu