Fataya.co.id – Sebuah kejadian menegangkan terjadi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, ketika seorang pelajar berinisial MR (16) nekat melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, aksi tersebut diduga terkait dengan kecanduan judi online yang dialami oleh pelaku.
Dalam rekaman CCTV minimarket, terlihat MR berlagak ingin membayar sebotol minuman, namun tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok dari dalam tasnya dan menodongkannya ke arah kasir toko.
Kasir yang berhasil melarikan diri dengan memanjat meja dan berteriak meminta pertolongan, menghindarkan diri dari bahaya yang mengancamnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/1) sekitar pukul 11.00 WIB, dan berkat respons cepat dari polisi dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum dapat melarikan diri.
MR yang masih tercatat sebagai seorang pelajar, mengakui bahwa aksinya dilakukan sebagai upaya untuk melunasi utang akibat kecanduan judi online.
“Dari pemeriksaan pelaku, katanya untuk melunasi utangnya setelah kecanduan judi online. Utangnya Rp 150 ribu. Kalau dapat yang lebih dari menodong itu rencananya digunakan untuk berjudi online lagi,” ungkap Kapolsek Nandang.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cilaku dan dihadapkan pada pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Meskipun tidak ada barang yang diambil dalam aksinya dan pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diproses di pengadilan anak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan dan membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial dan bermain game online guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Sumber:@ctd.insider