Fataya.co.id – Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) mengeluarkan pernyataan tegas terkait rencana penerapan pajak untuk rokok elektrik yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2024.
Dalam pernyataan resminya, PAVENAS bersama gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri rokok elektrik meminta Kementerian Keuangan untuk menunda penerapan pajak tersebut hingga tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Vape Indonesia (APVI), Garindra, menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk memberikan ruang lebih bagi industri rokok elektrik yang dinilai masih dalam tahap perkembangan.
Dalam keterangan resminya, Garindra mengatakan, “PAVENAS juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.”
Menurut Garindra, rencana pengenaan pajak rokok elektrik yang diikuti dengan kenaikan cukai dapat memberikan dampak serius bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri rokok elektrik.
Ia menyebutkan bahwa besaran pajak sebesar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen, akan memberikan beban pajak yang signifikan pada rokok elektrik pada tahun 2024.
“Industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru, dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” tambahnya.
Garindra juga menyampaikan keprihatinan terkait dengan percepatan rencana penerapan pajak rokok elektrik pada tahun 2024.
Menurutnya, pihak-pihak yang akan terdampak tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses perumusan kebijakan ini.
“Oleh karena itu, PAVENAS memohon kebijaksanaan Pemerintah terkait dengan rencana pengenaan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa informasi terkait wacana ini baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023.
PAVENAS dan para pihak yang terlibat berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi keberlanjutan dan pertumbuhan industri rokok elektrik di Indonesia.
Sumber:@undercover.id