Fataya.co.id – Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha hiburan.
Para pelaku bisnis ini merasa sangat terbebani dengan kebijakan tersebut, sementara pemerintah masih belum memberikan kejelasan mengenai masalah ini.
Hotman, yang baru-baru ini bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak sebesar 40 persen dianggap tidak masuk akal.
“Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” ungkap Hotman Paris saat ditemui di Kementrian Koordinator Bidang Kemaritan dan Investasi RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Hotman menyebut ada indikasi keterlibatan oknum pejabat yang ingin menutup bisnis hiburan di Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang Hak Keistimewaan Daerah (UU HKPD).
Bahkan, di beberapa daerah, sudah ada yang menerapkan pajak hiburan sebesar 75 persen dari gross pendapatan.
“Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal nggak?” ujarnya.
Hotman juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan pajak tersebut tidak sampai ke level atas, bahkan menurut sumber resmi dari Istana, Presiden tidak mengetahui detail perihal kenaikan pajak tersebut.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail mengenai kebijakan ini.
Hingga saat ini, polemik kenaikan pajak hiburan belum menemui titik terang. Para pelaku usaha hiburan menanti klarifikasi dan keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan yang sangat mempengaruhi keberlanjutan bisnis mereka.
Sumber: Instagram @kapanlagicom