Fataya.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Deedi Tjhandra, pemilik akun Om Polos, bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Deedi, dengan putusan dibacakan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam persidangan, Deedi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian antar golongan, dan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Kuasa hukum Deedi, Victor R.M. Sohilait, SH, menyatakan menghargai putusan hakim.
Meskipun demikian, Victor belum memastikan apakah akan mengajukan langkah banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan konten di media sosial dan dampak hukum yang dapat timbul dari pelanggaran undang-undang terkait.
Sumber: @undercover.id