Nikah Menurut Islam

Nikah Menurut Islam, Perhatikan Tahapan ini Jika Kamu Akan Menikah

Diposting pada

Nikah Menurut Islam – Nikah adalah sebuah akad atau kontrak sosial yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam, yang menghubungkan dua orang yang telah memenuhi syarat-syarat nikah dalam ikatan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.

Menurut bahasa, kata “nikah” berasal dari akar kata “nakaha” yang berarti mengikat atau menyatukan. Sehingga, nikah adalah suatu tindakan yang menyatukan dua orang dalam ikatan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.

Table of Contents

Nikah Menurut Islam

Menurut agama Islam, nikah adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan tujuan mencari ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Islam menekankan pentingnya pernikahan bagi keberlangsungan hidup umat manusia, karena pernikahan merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan kasih sayang, rasa aman, dan kebahagiaan.

Langkah Langkah Jika Kamu ingin Nikah Menurut Islam

Islam juga mengatur secara detail tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah, serta menetapkan hukum-hukum yang berlaku dalam pernikahan, seperti masalah hak dan kewajiban suami istri, perceraian, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan pernikahan.

A. Memilih Pasangan

memilih pasangan untuk menikah adalah proses mencari dan memilih seseorang yang akan menjadi pasangan hidup dalam ikatan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.

Islam mengharuskan setiap orang yang akan menikah untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk menikah, seperti:

  • Agama: Islam mengharuskan setiap orang yang akan menikah untuk memilih pasangan yang muslim atau dari golongan yang diakui oleh agama, seperti Yahudi dan Nasrani,
  • Moral: Islam mengharuskan setiap orang yang akan menikah untuk memilih pasangan yang memiliki karakter yang baik dan sopan, serta tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang tercela dalam agama,
  • kesesuaian: Islam mengharuskan setiap orang yang akan menikah untuk memperhatikan kesesuaian antara diri sendiri dengan pasangan yang akan dipilih, baik dari segi kepribadian maupun kebiasaan.

Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, setiap orang yang akan menikah diharapkan dapat memilih pasangan yang sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

B. Meminta Izin dari Orangtua

Menurut agama Islam, meminta izin orang tua untuk menikah merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang yang akan menikah. Hal ini disebabkan karena orang tua merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap keputusan anaknya untuk menikah, sehingga orang tua harus ikut terlibat dalam proses pemilihan pasangan dan menyetujui keputusan tersebut.

Adapun cara meminta izin orang tua untuk menikah menurut agama Islam adalah:

  • Memperhatikan waktu yang tepat: Sebelum meminta izin orang tua, pertama-tama perlu dipikirkan waktu yang tepat untuk menanyakan izin tersebut. Waktu yang tepat adalah saat orang tua sedang tenang dan tidak terburu-buru, sehingga bisa lebih memperhatikan permintaan anaknya,
  • Menyampaikan dengan jelas: Saat akan meminta izin orang tua, penting untuk menyampaikan dengan jelas alasan mengapa ingin menikah, serta menjelaskan kepada orang tua tentang pasangan yang akan dipilih,
  • Menghormati keputusan orang tua: Meskipun setiap orang bebas untuk memilih pasangan yang sesuai dengan keinginannya, Islam mengharuskan setiap orang untuk menghormati keputusan orang tua terkait dengan keputusan menikah. Jika orang tua menolak permintaan menikah, maka harus diterima dengan sabar dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang tua.
BACA JUGA :   Arti Ya Tarim Wa Ahlaha: Budaya Islam dan Kehangatan Indonesia

C. Persetujuan kedua Belah Pihak

Dalam Islam, persetujuan kedua belah pihak merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Menurut agama Islam, seorang wanita tidak boleh dijadikan sebagai istri tanpa adanya persetujuan dari dirinya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Quran, seperti dalam surat An-Nisa’ ayat 19 yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita yang kamu tidak sukai, agar kamu tidak membuat kejahatan di muka bumi dan merusak kehormatan dirimu.”

Sedangkan menurut hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan izin dari wali (kepala keluarga) dan persetujuan dari wanita.”

Dengan demikian, persetujuan kedua belah pihak sangat penting dalam pernikahan menurut agama Islam. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak akan sah secara agama.

D. Akad 

Setelah mendapat persetujuan dari calon pasangan dan keluarganya, maka seorang pria harus memberikan mahar kepada calon istrinya. Mahar adalah uang pertunangan yang diberikan kepada pihak wanita sebagai tanda tanggung jawab dan keseriusan pria tersebut dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pernikahan.

Setelah mahar diberikan, maka seorang pria dan seorang wanita dapat melakukan akad nikah dengan cara menyebutkan nama dan sumpah-sumpah yang ditentukan oleh agama. Dalam Islam, akad nikah harus dilakukan di depan saksi-saksi yang sah dan harus disaksikan oleh khatib atau imam.

Nah itu dia tadi beberapa informasi mengenai Nikah Menurut Islam, semoga bermanfaat. Salam Literasi, Fataya Pamit undur diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *