Fataya.co.id – Sebuah kabar baik datang bagi tujuh nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang akhirnya dibebaskan oleh otoritas Malaysia, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 26 Desember 2023.
Pembebasan tersebut menjadi kenyataan setelah Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak APMM, segera setelah mendapat informasi penangkapan pada tanggal 11 Desember 2023.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang aktif terlibat dengan melakukan koordinasi bersama Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur untuk melakukan verifikasi dan pendataan kekonsuleran terhadap para nelayan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya diplomatik untuk memastikan pembebasan nelayan yang terkena dampak penangkapan.
“Alhamdulillah pada 26 Desember 2023, KJRI Penang telah menerima surat dari APMM terkait hasil putusan Timbalan Pendakwa Raya yang menyatakan bahwa ketujuh nelayan tersebut diserahkan kepada KJRI Penang untuk proses pengurusan pemulangan,” ujar Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragin, dalam keterangan resmi pada Jumat (5/1/2024).
Wanton menegaskan bahwa pembebasan tujuh nelayan ini merupakan wujud dari upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri, terutama di wilayah kerja KJRI Penang, yang mencakup negara bagian Penang, Kedah, dan Perlis.
Pada Jumat lalu (5/1/2023) pukul 12.30, ketujuh nelayan pulang ke tanah air dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Dalam rangka pemulangan, Konsul Jenderal RI Penang dan stafnya menyelenggarakan “temu ramah” di Wisma Indonesia sebagai bentuk penyambutan dan dukungan kepada para nelayan yang kembali setelah perjalanan sulit mereka.
Sumber: @idx_channel