Presiden Joko Widodo resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 untuk pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam Keppres tersebut, Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara.
Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden, mengumumkan keputusan tersebut kepada awak media. “Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya.
Pembaharuan kepemimpinan KPK ini terjadi saat Presiden Jokowi berada di Lanud Halim Perdanakusuma setibanya dari kunjungan kerja Kalimantan Barat.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga independensi dan efektivitas lembaga antirasuah.
Keputusan ini menciptakan momentum signifikan dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, sementara Firli Bahuri diberhentikan sementara untuk memberi ruang bagi proses hukum yang berlangsung terkait dengan dirinya.
Sumber: @Kompas TV