Raffi Family: Kompak dan Bahagia Meski Diterpa Badai Polemik Hukum

Diposting pada

Fataya.co.id – Polemik hukum yang melibatkan Nagita Slavina terus menjadi sorotan publik setelah ayahnya, Gideon Tengker, resmi melaporkan sang menantu ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Raffi Ahmad baru-baru ini mengunggah momen kebersamaan yang kompak bersama keluarga, memperlihatkan dukungan moril terhadap istri yang tengah dilibatkan dalam kasus hukum.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram Syahnaz Sadiqah, terlihat Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, Jeje Govinda, Nisya Ahmad, dan sang ibu, Amy Qanita, berkumpul dengan penuh kebersamaan.

Nagita Slavina tampak memamerkan senyum sumringah sambil menggendong putra keduanya, Rayyanza Malik Ahmad. Netizen pun tak tinggal diam di bawah kolom komentar, mengungkapkan beragam reaksi.

Salah satu netizen menyampaikan, “Alhamdulilah bahagia selalu Raffi family.” Sementara yang lain menambahkan, “Mama gigi cantiknya,” dan ada juga yang mengirim doa perlindungan, “Ya Allah lindungilah keluarga kesayangan aku ini dari setan-setan aamiin.”

Sebagai informasi, Gideon Tengker melaporkan Rieta Amalia, Caca Tengker, dan Nagita Slavina ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2024.

BACA JUGA :   Mo Salah Tak Terbendung! Liverpool Geser Klub Arab Saudi dengan Performa Super

Nomor perkara LP/B/433/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan dugaan pembuatan surat sakti yang menyebabkan Gideon Tengker dan Rieta Amalia resmi bercerai secara verstek.

Pengacara Gideon Tengker, Erles Rareral, menjelaskan kronologi penandatanganan surat sakti.

Menurutnya, surat sakti tersebut dibawa oleh Nagita Slavina dan Caca Tengker. Dugaan surat sakti tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Gideon Tengker melakukan penyelidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polemik hukum ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, menyoroti perjalanan perceraian Gideon dan Rieta Amalia yang kian rumit.

 

Sumber : @matamatadotcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *