MUI Resmi Tetapkan Hukum Haram! Golput Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

MUI Resmi Tetapkan Hukum Haram! Golput Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

Diposting pada

Fataya.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilihan umum (Pemilu).

MUI Resmi Tetapkan Hukum Haram! Golput Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menekankan bahwa tidak menggunakan hak pilih dianggap tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ujar KH Cholil Nafis.

Fatwa ini merujuk pada keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah, yang ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul “Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.”

Berikut adalah poin-poin utama dalam fatwa tersebut:

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
BACA JUGA :   Pelajari! 6 Agama di Indonesia dan Tempat Ibadahnya

Fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya MUI untuk mengajak masyarakat aktif dalam pemilihan pemimpin sesuai dengan prinsip-prinsip Islam demi terwujudnya kemaslahatan bersama.

Sumber: @cnbcindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *