Fataya.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilihan umum (pemilu).
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa tidak menggunakan hak pilih dianggap tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ujar KH Cholil Nafis.
Fatwa yang menjadi dasar keputusan MUI ini dikeluarkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 26 Januari 2009, dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Isi lengkap fatwa tersebut menguraikan beberapa poin penting terkait pemilihan umum dalam pandangan Islam.
Menurut fatwa MUI, pemilihan umum dalam Islam merupakan upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Pemilih diharapkan memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, memiliki kemampuan, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam.
“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram,” tegas fatwa MUI.
Dengan penegasan hukum haram terhadap golput, MUI berharap masyarakat akan lebih aktif dalam menggunakan hak pilihnya demi terwujudnya pemimpin yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan mampu mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat.
Sumber: @cnbcindonesia