Fataya.co.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan kebijakan baru yang cukup revolusioner dalam dunia otomotif. Pada tanggal 15 Februari 2024, beliau secara resmi membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, khususnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang akan ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2024.
Keputusan tersebut diambil dengan tujuan untuk merangsang penggunaan kendaraan ramah lingkungan, terutama mobil listrik, sebagai alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan dalam transportasi bermotor.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan yang diakui memiliki visi progresif dalam kebijakan ekonomi, menganggap langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan mendukung transisi menuju energi terbarukan.
Dalam konteks ekonomi nasional, langkah ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri mobil listrik, baik secara lokal maupun impor, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi di sektor otomotif.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk produsen mobil listrik, pengamat lingkungan, serta masyarakat umum yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan.
Diharapkan, dengan adanya insentif pajak ini, akan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sehingga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim secara global.
Sumber : @cnbcindonesia