Kisah Kontroversial: Mickey Mouse Bukan Milik Disney Lagi!

Mickey Mouse Bukan Milik Disney Lagi!

Fataya.co.id – Pada tanggal 1 Januari 2024, hak cipta resmi untuk karakter Mickey Mouse versi orisinil, yang pertama kali muncul dalam film pendek Walt Disney pada 18 November 1928, Steamboat Willie, telah berakhir.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat yang membatasi hak cipta hingga 95 tahun.

Sejak hari tersebut, karakter ikonik ini menjadi milik umum atau public domain, tidak lagi tunduk pada klaim eksklusif dari pihak Disney.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang karakter orisinil Mickey Mouse dan alasan kehilangan hak ciptanya.

Menurut ctd.insider, karakter orisinil Mickey Mouse merujuk pada penampilan Mickey dalam film Steamboat Willie.

Alasan kehilangan hak cipta tersebut adalah karena Undang-Undang Hak Cipta AS yang hanya mengizinkan hak cipta dipegang selama 95 tahun, dan tahun 2024 menandai akhir dari klaim eksklusif Disney terhadap Mickey Mouse versi orisinil.

Dengan demikian, Disney tidak lagi dapat memonetisasi desain tersebut.

Meskipun begitu, Walt Disney Company memberikan jaminan bahwa kehilangan hak cipta ini tidak akan memengaruhi status Mickey Mouse sebagai ikon perusahaan.

Juru bicara Walt Disney Company menegaskan, “Versi Mickey yang lebih modern tidak akan terpengaruh oleh berakhirnya hak cipta Steamboat Willie. Mickey akan terus memainkan peran utama sebagai duta global untuk Walt Disney Company dalam penceritaan, atraksi taman hiburan, dan cendera mata (merchandise).”

Sehingga, meskipun karakter orisinil Mickey Mouse tidak lagi terikat hak cipta, kehadirannya sebagai simbol perusahaan tetap tidak tergoyahkan.

Sumber:@ctd.insider

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*