Fataya.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas membantah spekulasi yang beredar mengenai pembatalan penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%.
Dalam klarifikasinya, Airlangga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Hukum Keuangan Perubahan Daerah (UU HKPD) dan bukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
“Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD,” tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin.
Menteri Airlangga menegaskan bahwa tarif pajak hiburan khusus untuk sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang termasuk dalam kategori pajak dan jasa tertentu (PBJT), masih relevan.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan tarif tersebut bergantung pada insentif yang diberikan oleh daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Keputusan terkait tarif pajak tersebut diambil dengan sifat diskresi yang ada pada pemerintah daerah.
Dengan penegasan ini, Menteri Airlangga berupaya meredam kekhawatiran dan memastikan bahwa kebijakan pajak hiburan khusus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: @cnbcindonesia