Ketua YARA, Safaruddin SH, soroti bahaya hukuman pidana bagi yang menolak bantu pengungsi Rohingya

Safaruddin: Menolak Bantu Pengungsi, Ancaman Pidana Tak Terhindarkan!

Diposting pada

Fataya.co.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, menyoroti tindakan menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya, menyatakan bahwa hal tersebut dapat dikenakan hukuman pidana.

Dalam wawancara dengan program Serambinews Spotlight pada Kamis (21/12/2023), Safaruddin menjelaskan konsekuensi hukum bagi mereka yang menolak memberikan bantuan.

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’. Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” ujar Safaruddin.

Safaruddin menekankan perlunya edukasi hukum di kalangan masyarakat, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak dibenarkan dan dapat berakibat pada tindakan hukum. Dia memohon agar sesama umat manusia dapat memanusiakan manusia.

“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” tambahnya.

BACA JUGA :   Drama Kejar-Kejaran Berbahaya: Polisi Nyaris Dilindas Pencuri Agen Bank

Dalam konteks penanganan pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh, Safaruddin berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara. “Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Serambinews.

Dengan pernyataannya, Safaruddin mengingatkan bahwa sikap kemanusiaan di Aceh harus dijunjung tinggi, dan menolak memberikan pertolongan pada pengungsi dapat memiliki konsekuensi hukum serius.

Sumber: @beritaindonesia_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *