Fataya.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Dalam fatwa yang dikeluarkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI serta mitra lainnya, MUI menegaskan bahwa segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hukumnya haram.
“Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Junaidi.
Fatwa tersebut juga menetapkan bahwa tindakan seperti deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon juga hukumnya haram.
“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena meningkatnya bencana akibat perubahan iklim global, yang memerlukan kolaborasi dan partisipasi dari setiap individu dalam masyarakat.
Menurut Junaidi, krisis iklim memiliki akar yang dalam pada faktor ekonomi, sosial, politik, dan budaya, serta sistem kepercayaan, sikap, dan persepsi sosial.
Oleh karena itu, nilai, etika, dan penegakkan hukum memiliki peran kunci dalam mengubah sistem ekonomi, sosial, dan politik yang tidak berkelanjutan.
Sumber: @ctd.insider