Fataya co.id-McDonald’s Malaysia mengambil langkah hukum dengan melawan gerakan boikot yang menyerukan penolakan terhadap Israel, menyebutnya sebagai “pernyataan palsu dan memfitnah”. Perusahaan tersebut meminta ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau setara USD1,31 juta.
GAR, pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia, menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang dituduh mengaitkan merek tersebut dengan “perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza”.
Dalam surat panggilan tertanggal 19 Desember 2023, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia telah menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia, yang berujung pada penurunan keuntungan, pemutusan hubungan kerja, dan kerugian akibat penutupan gerai.
sumber idx_channel