Materi PPKN: Makna Negara Merdeka dari Pandangan Pribadi

makna negara merdeka

Table of Contents

Materi PPKN: Makna Negara Merdeka dari Pandangan Pribadi

Fataya.co.id – Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, teman-teman akan menjumpai pembelajaran tentang makna negara merdeka di kelas 1 SMA. Seperti yang kita ketahui bersama, merdeka merupakan salah satu hak yang semua bangsa di dunia tanpa terkecuali. Kemerdekaan dalam bernegara pada umumnya bermakna kebebasan untuk berdiri sebagai bangsa yang utuh, aman, damai serta sejahtera.

Empat Syarat Kemerdekaan

Makna kata “merdeka” sangat luas dan beragam bagi setiap individu. Namun demikian, kemerdekaan perlu mencapai setidaknya empat syarat dalam bernegara. Menurut Konvensi Montevideo 1993, suatu negara merdeka apabila memenuhi setidaknya empat syarat mutlak berikut.

  1. Penduduk yang Tetap

Syarat mutlak pertama dari pembentukan suatu negara merdeka yaitu adanya penduduk atau rakyat yang tetap. Rakyat menjadi unsur penting dalam suatu Negara. Tanpa rakyat, Negara tidak memiliki unsur yang berperan sebagai penggerak bagi optimalnya struktur negara. Terbentuknya Negara yang membutuhkan rakyat, menandakan kenyataan bahwa manusia memang makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat filsuf Aristoteles.

  1. Wilayah yang Pasti

Yang termasuk wilayah suatu negara yaitu laut, udara, darat, dan ekstrateritorial. Jika unsur wilayah ini tidak terpenuhi, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan ada. Sebab, wilayah negara menjadi tempat penduduk suatu negara menetap dan menyelenggarakan sistem pemerintahan.

  1. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pembentuk suatu negara merdeka yang berikutnya adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat perlu guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah. Untuk membina tata tertib dalam masyarakat, perlu adanya suatu kekuasaan oleh pemerintah negara.

  1. Adanya Pengakuan dari Negara Lain

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi nilai penting dari berdirinya sebuah negara. Ada dua jenis pengakuan sebuah negara atas negara lain, yakni de facto dan de jure. Pengakuan de facto berarti kesaksian factual suatu negara terhadap negara yang baru saja merdeka. Sedangkan pengakuan de jure  secara resmi oleh negara lain yang mengakui keberadaan suatu negara baru (mengacu pada hukum internasional).

Makna dari Negara Merdeka

Menurut KBBI, definisi negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian negara sebagai suatu organisasi yang ditaati oleh rakyat, juga berkesinambungan dengan syarat terbentuknya sebuah negara merdeka di atas. Sementara itu, merdeka berarti bebas, berdiri sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut, negara merdeka berarti sebagai wilayah yang bebas (maksud dari kata “bebas” dalam hal ini adalah tidak terjajah negara lain).

Melansir dari Kompas.com, kemerdekaan berarti bebas dari kontrol kekuasaan eksternal. Eksternal, yaitu kekuasaan dari mana saja yang berasal dari luar negara tersebut. Adapun wilayah yang masih terjajah berarti masih belum merdeka karena masih berada di bawah kendali pihak luar.

Berdasarkan syarat kedaulatan bagi negara mana saja yang berdiri sendiri, negara merdeka dapat berarti sebagai bangsa yang berdaulat. Berdaulat artinya mampu menjalankan urusan dalam negeri tanpa campur tangan pihak manapun. Dengan demikian, suatu negara yang merdeka sebagai negara yang mampu berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Negara merdeka berarti negara yang bebas dari paksaan dan penjajahan dalam bentuk apapun.

Indonesia mendapatkan kemerdekaannya 78 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah pembacaan teks proklamasi, Indonesia resmi merdeka dan mulai berdiri sebagai suatu negara baru. Setelah kemerdekaannya, Indonesia mampu membangun negara dan menjalankan pemerintahannya (dapat memenuhi syarat kedaulatan negara).

Seperti yang kita ketahui bersama, negara merdeka tidak hanya tentang psekumpulan rakyat yang memperjuangkan kepemilikan tanahnya saja, tetapi lebih dari itu. Untuk disebut “merdeka”, suatu negara harus memenuhi setidaknya empat syarat mutlak secara internasional. Suatu negara harus memiliki rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.

Setiap individu memiliki pandangan yang berbeda terhadap negara merdeka. Pemaknaan tersebut biasanya berdasarkan pengetahuan dan proses memahami arti yang berbeda pula. Namun demikian, pemaknaan dapat mengacu pada arti negara dan kemerdekaan yang telah tertulis di atas. Negara merdeka dapat dimaknai berdasarkan pemaknaan berikut.

  • Negara yang bebas menentukan struktur pemerintahannya;
  • Negara yang tidak dikendalikan oleh negara lain;
  • Negara yang berdaulat;
  • Negara yang tidak berada dalam paksaan, penjajahan, atau tekanan apapun dari negara lain
asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*