Fataya.co.id – Beberapa waktu yang lalu, pesan viral di media sosial menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali mewajibkan penggunaan masker dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.
Klaim ini menyebutkan kewajiban penggunaan masker di tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga tempat yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Kemenkes RI secara tegas membantah kabar tersebut. Dalam keterangan resmi yang diambil dari laman resmi, Kemenkes RI menegaskan bahwa pesan yang beredar di media sosial adalah hoaks. Bahkan, Kemenkes RI menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban penggunaan masker.
“Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” demikian pernyataan Kemenkes RI yang dikutip pada Jumat (29/12/2023).
Dalam klarifikasinya, Kemenkes RI menjelaskan bahwa imbauan terkait penggunaan masker hanya ditujukan kepada masyarakat yang sedang sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan Covid-19. Anjuran ini juga berlaku khusus bagi lansia dan penderita komorbid.
Kemenkes RI menegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara resmi untuk semua masyarakat mengenakan masker di tempat-tempat tertentu. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang tidak akurat.
Kemenkes RI kembali mengingatkan pentingnya tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Sumber: @cnbcindonesia