Fataya.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024) telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo.
Selain hukuman pidana tersebut, hakim Suparman Nyompa juga menyatakan bahwa Rafael Alun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, hakim Suparman Nyompa menyampaikan, “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.”
Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang berlangsung dengan tuntas dan telah mempertimbangkan segala aspek yang relevan.
Menurut hakim, Rafael Alun memiliki waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut Rafael Alun tidak mampu melunasi denda, maka harta bendanya dapat disita dan selanjutnya dilelang.
Hakim Suparman Nyompa menekankan bahwa dalam skenario di mana harta Rafael Alun tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun.
Ini menjadi peringatan serius bagi Rafael Alun untuk mematuhi keputusan pengadilan dan melunasi denda yang dijatuhkan.
Sumber: @beritasatu