Jakarta, 22 November 2023 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Moh Mahfud MD, mengutarakan keprihatinannya terkait adanya campur aduk antara politik hukum yang mulia dan politisasi hukum yang merugikan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan krusial antara kedua konsep tersebut.
“Kita masih sering mencampur aduk politik hukum dan politisasi hukum. Kalau politik hukum itu bagus, mulia. Karena politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara. Tujuannya apa, lalu hukumnya dibuat. Itu lah politik hukum,” ungkap Mahfud MD.
Namun, perhatian khusus diberikan pada politisasi hukum, di mana hukum dijadikan alat politik dengan pertimbangan tertentu untuk menciptakan pasal-pasal yang dapat merugikan pihak tertentu dan membatasi kebebasan bergerak. “Misalnya, dengan pertimbangan tertentu untuk memasukkan pasal-pasal tertentu yang tujuannya merugikan orang sehingga orang itu tidak bisa bergerak. Itu politisasi hukum,” tandasnya.
Menurut Mahfud MD, di Indonesia, fenomena politisasi hukum oleh oknum atau pejabat tertentu masih sering terjadi. Lebih spesifik, banyak persoalan terkait dengan regulasi hukum nasional yang masih perlu diatasi.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan membentuk Direktorat Jenderal Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Salah satu upaya kita misalnya untuk merapikan ketumpang tindihan yang selama ini terjadi dengan hukum dan peraturan ialah dengan membentuk Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham. Karena itu, peran direktorat ini sungguh lah penting,” ujar Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Anugerah Legislasi 2023 di Jakarta Utara pada pagi hari tadi.
Dengan langkah-langkah konkret dan kesadaran akan perbedaan antara politik hukum dan politisasi hukum, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem hukumnya dan menjaga integritasnya untuk mencapai tujuan negara yang mulia.
sumber :@Moh Mahfud MD