Fataya.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta penundaan kenaikan pajak hiburan untuk mencegah dampak merugikan terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Pernyataan ini disampaikan setelah Luhut mendengar polemik seputar pajak hiburan saat kunjungan kerjanya di Bali.
Dalam akun Instagram-nya, Rabu (17/1), Luhut menyatakan, “Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” ungkapnya.
Menurut Luhut, industri hiburan tidak hanya terbatas pada karaoke dan diskotik, melainkan juga mencakup pekerja yang mengandalkan penyedia jasa hiburan dari skala kecil hingga menengah.
Oleh karena itu, Luhut merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.
“Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut.
Ia menekankan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata di daerah, tidak ingin kenaikan pajak memberatkan pelaku usaha, terutama yang merasakan dampak langsung.
Langkah Luhut ini datang setelah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali, untuk membahas dampak dari rencana kenaikan pajak hiburan.
Dengan demikian, upaya evaluasi bersama diharapkan dapat memahami dampaknya pada sektor usaha dan masyarakat luas.
Sumber: @ctd.insider