Fataya.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan larangan sementara pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 9, yang pada saat ini hanya digunakan oleh maskapai Lion Air.
Langkah ini diberlakukan sejak 6 Januari 2024 setelah insiden tragis yang terjadi pada pesawat Alaska Airlines di Amerika Serikat pekan sebelumnya.
Insiden tersebut memicu tindakan larangan terbang terhadap ratusan pesawat Boeing 737 Max 9 oleh Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat.
Pada Jumat (5/1), pesawat Alaska Airlines 737 Max mengalami kejadian memilukan ketika panel kabinnya meledak saat berada di ketinggian 16.000 kaki.
Kejadian tersebut memaksa pesawat untuk melakukan pendaratan darurat sesaat setelah lepas landas dari Portland, Oregon.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh United Airlines mengungkapkan temuan baut longgar dan masalah pemasangan pada beberapa pesawat 737 Max 9.
Bahkan, mereka menemukan baut yang tidak sesuai pada setidaknya lima panel setelah insiden tragis itu terjadi.
“Kemenhub telah mengambil tindakan tegas dalam larangan sementara pengoperasian Boeing 737 Max 9 yang hanya dimiliki oleh Lion Air sejak 6 Januari 2024. Langkah ini mengikuti insiden kecelakaan tragis Alaska Airlines di Amerika Serikat dan larangan serupa dari FAA Amerika Serikat,” ujar juru bicara resmi Kemenhub.
Keputusan ini menandai upaya serius pemerintah dalam menjamin keselamatan penerbangan.
Langkah preventif ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pesawat yang terbang di udara Indonesia memiliki standar keamanan yang tinggi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan koordinasi dengan otoritas terkait guna menjamin keselamatan penerbangan bagi seluruh penumpang dan maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Sumber: @ctd.insider