Larangan Ponsel di TPS Pemilu 2024

Rahasia Dibalik Larangan Ponsel di TPS Pemilu 2024!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan larangan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa ponsel ke dalam bilik suara saat mencoblos.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa larangan ini telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Menurut Idham Holik, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan secara langsung memberikan perintah ini kepada pemilih di hari pencoblosan.

Larangan tersebut didasarkan pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilih tidak diperbolehkan membawa ponsel ke dalam bilik suara atau mendokumentasikan hak pilihnya.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500,” ujar Idham Holik.

BACA JUGA :   Kementerian PUPR Mengoptimalkan Bendungan: Infrastruktur Hijau Menuju Zero Emission!

Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Idham juga menegaskan bahwa siapapun yang membantu pemilih dalam memberitahukan pilihannya kepada orang lain juga akan dikenakan sanksi serupa.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tambahnya.

Dengan penerapan larangan ini, KPU berharap agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan menjaga kerahasiaan hak pilih setiap pemilih.

Sumber: @ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *