Fataya.co.id – Pada tanggal 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menjalankan pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018.
Seiring dengan implementasi kebijakan ini, investor di pasar keuangan Indonesia memberikan beragam pendapat melalui akun Instagram pribadi Investor Daily ID.
Salah satu investor, dengan nama akun @FinancialExplorer, mengungkapkan, “Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik merupakan langkah yang diantisipasi. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.”
Namun, tak semua investor sepakat dengan langkah tersebut. Akun @MarketObserverID menulis, “Pengenaan pajak ini seakan memberikan beban tambahan pada industri rokok elektrik yang sedang berkembang pesat. Perlu perhatian khusus agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ini.”
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi terkait konsekuensi dari pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik.
Dikatakannya, “Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berdampak pada pengenaan pajak rokok, yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun, saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.”
Investor lainnya, @StrategicInvestor, menambahkan, “Penting untuk memahami bahwa kebijakan ini juga dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
Mungkin akan ada pergeseran konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik, tetapi hal ini juga harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung perkembangan industri rokok elektrik di dalam negeri.”
Melalui berbagai komentar dan pendapat investor, terlihat bahwa pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik menciptakan dinamika diskusi di kalangan pelaku pasar.
Dalam beberapa minggu ke depan, diperkirakan akan ada lebih banyak analisis dan tanggapan dari para ahli keuangan dan ekonomi terkait dampak penuh dari kebijakan ini terhadap industri rokok elektrik di Indonesia.
Sumber: investordailyid