Fataya.co.id – Kasus penggelapan uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Balangan, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap setelah Polres Balangan berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku berinisial MH ditangkap di sebuah penginapan di Tabalong pada Jumat (16/2/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, menjelaskan bahwa MH telah mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan MH, dirinya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS dua hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).
Namun, setelah dicairkan, MH hanya membayar honor Linmas, sementara pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.
Lebih lanjut, MH memasukkan uang yang seharusnya untuk honor KPPS ke rekening pribadinya.
Setelah memastikan uang tersebut sudah masuk ke rekeningnya, MH menggunakannya untuk bermain jvdol, yang membuat uang tersebut perlahan habis hingga hanya tersisa Rp 17 juta.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta,” ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024), saat konferensi pers.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah anggota KPPS dari Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mempertanyakan honor mereka sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Salah satu anggota KPPS, Ahmad, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan pembayaran tersebut.
“Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin,” ungkap Ahmad.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan petugas berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Saat ini, MH ditahan di Markas Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi contoh penting bagi pihak terkait dalam menjamin hak-hak para petugas penyelenggara Pemilu dan menegakkan keadilan di tingkat lokal.
Sumber: @undercover.id