Fataya.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).
Menurut Nurul Ghufron, penetapan tersangka terhadap EAR Bupati Labuhanbatu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kami menetapkan para tersangka, EAR Bupati Labuhanbatu,” ungkap Nurul Ghufron.
Selain Bupati Labuhanbatu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Labuhanbatu, RSR; swasta, ES; dan swasta, FS.
Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024, di Rumah Tahanan KPK. Adapun kemungkinan perpanjangan penahanan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menangani dugaan korupsi di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Lebih dari 10 orang telah diamankan dalam OTT tersebut, yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu bukti yang berhasil diamankan oleh KPK dalam operasi ini adalah sejumlah uang yang menjadi bagian dari alat bukti penting dalam penyelidikan.
Peristiwa ini menandai komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif, bahkan di tingkat kepala daerah. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Sumber: @beritasatu