Skandal Asuransi PT Pelni: KPK Gali Dugaan Korupsi 2015-2020!

Diposting pada

Fataya.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) selama periode tahun anggaran 2015-2020.

Dalam pengungkapan ini, KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, dengan modus pembayaran fiktif.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa dugaan pembayaran fiktif dalam penyediaan proyek asuransi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai belasan miliar rupiah.

Menurut Fikri, asuransi fiktif tersebut terkait dengan pemberian jaminan terhadap kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, perlengkapan kapal dari bahaya laut, serta risiko pelayaran atau Marine Hull.

“Pembayaran fiktif ini melibatkan aspek-aspek seperti jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, hingga pencemaran laut atau wreck removal and pollution,” ungkap Ali Fikri.

BACA JUGA :   Skandal! Rektor Unika Soegijapranata Diincar untuk Video Apresiasi Jokowi!

Meskipun demikian, Ali Fikri belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta seputar kasus ini secara transparan.

Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor asuransi perkapalan, dengan fokus pada dugaan pembayaran fiktif yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Masyarakat menantikan pengungkapan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan oleh KPK.

Sumber: @asumsico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *