Jakarta, 10 November 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dugaan kerugian negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11/2023).
Ali Fikri menegaskan bahwa beberapa tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, namun identitas mereka baru akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup matang. KPK menyayangkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat ternyata disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
“Melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” kata Ali Fikri dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Ali Fikri meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini. KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dengan mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah mengonfirmasi penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di Kemenkes. Alexander Marwata juga mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Kasus ini menjadi sorotan publik, menunjukkan urgensi dalam pemberantasan korupsi demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber:@kompascom