Fataya.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kerugian mencapai Rp625 miliar.
“Kerugian sementara dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Ali Fikri menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan belum final. Langkah selanjutnya akan melibatkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara untuk konfirmasi lebih lanjut.
“Nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan, yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2022, dengan total nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
Penyelidikan mendalam menghasilkan bukti dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang diperkirakan telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
KPK berkomitmen untuk terus mengupayakan keadilan dalam menghadapi kasus korupsi ini dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, penahanan, penuntutan, dan persidangan akan menjadi tahapan-tahapan selanjutnya dalam menangani kasus ini dan menegakkan keadilan di tingkat nasional.
Sumber: @beritasatu