Breaking News: Korea Selatan Larang Konsumsi Daging Anjing!

Diposting pada

Fataya.co.id – Parlemen Korea Selatan telah mengambil langkah tegas dalam mengakhiri praktik kontroversial konsumsi daging anjing dengan mengesahkan undang-undang yang melarang pembiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya.

Langkah ini menandai sebuah perubahan signifikan di tengah pergeseran budaya, dengan masyarakat Korea semakin mengadopsi kepemilikan hewan peliharaan dan menganggap konsumsi daging anjing sebagai suatu tabu, khususnya di kalangan generasi muda perkotaan.

Presiden Yoon Suk Yeol, yang dikenal sebagai penyayang binatang, telah memberikan dukungannya terhadap larangan ini.

Rancangan Undang-undang ini disahkan tanpa perlawanan dengan hasil pemungutan suara 208-0, menunjukkan konsensus kuat di antara anggota parlemen terkait penolakan terhadap praktik tersebut.

Presiden Yoon diharapkan untuk memberikan persetujuan akhirnya, dan undang-undang ini akan mulai berlaku setelah melewati masa tenggang tiga tahun.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman serius bagi pelanggar, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda sebesar 30 juta won (sekitar $23 ribu atau Rp357 juta).

BACA JUGA :   Gubernur Jatim Sentuh Hati: Lintas Batas Disabilitas Hebat di 5 Kota

Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan ketat terhadap larangan tersebut dan mengubah perilaku masyarakat terkait konsumsi daging anjing.

Langkah ini diambil seiring dengan adopsi yang semakin besar terhadap kepemilikan hewan peliharaan di Korea Selatan dan perubahan nilai-nilai masyarakat terhadap perlakuan terhadap hewan.

Dengan demikian, larangan ini mencerminkan upaya untuk mempromosikan kesejahteraan hewan dan mengikuti arus perubahan budaya yang menolak praktik kontroversial tersebut.

Sumber: @beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *